Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembagian Wilayah Laut Indonesia


Laut adalah sebuah tubuh air asin besar yang dikelilingi secara menyeluruh atau sebagian oleh daratan. Dalam arti yang lebih luas, "laut" adalah sistem perairan samudra berair asin yang saling terhubung di Bumi yang dianggap sebagai satu samudra global atau sebagai beberapa samudra utama.

Dalam UU Kelautan no 32. Tahun 2014, Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentukbentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Lautan Indonesia sendiri jauh lebih luas dibandingkan daratannya. Luasnya daratan indonesia harus dibarengi dengan pembagian (zonasi) yang baik sehingga dalam pengelolaannya tidak terjadi perselisihan dan lebih optimal dalam pengelolaan.
Pembagian laut indonesia menurut UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 yang ditandatangani oleh 119 negara (termasuk NKRI) di Konvensi PBB tahun 1982 (Undang-Undang Kelautan no. 32 tahun 2014).Wilayah Laut terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional. 

Pembagian wilayah laut Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Batas Landas Kontinen
Batas teritorial Indonesia diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957. Batas Landas Kontinen mempunyai kedalaman kurang dari 200m. Batas landas kontinen adalah batas dasar bagian laut penghujung dan masih terhubung dengan benua. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

2. Batas Laut Teritorial
Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang. Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Merupakan batas perairan milik suatu Negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah laut lepas.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona maritim di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk pada rejim khusus (berdasarkan hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak serta kebebasan negara lain) dan mempunyai lebar 200 NM yang diukur dari garis pangkal (UNCLOS Pasal 55 dan Pasal 57).


        Pembagian Laut Berdasarkan UCLOS 1982 (Agusta, 2017)